Langgar Undang-Undang Imigrasi, Warga Negara Taiwan Dideportasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang warga negara (WN) Taiwan kedapatan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Pria berinisial LPY itu langsung ditahan. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru segera mengambil tindakan pendeportasian. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil . . .